Selasa, 21 Januari 2014

Bpjs terlalu dipaksakan

SUKOHARJO—Sejumlah warga mengaku bingung dengan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan memilih untuk mengurungkan niatnya menjadi anggota. DPRD Sukoharjo menilai program yang di-launching 1 Januari itu masih membingungkan masyarakat serta terkesan dipaksakan.
Salah seorang warga Kartasura, Deden mengaku sangat tertarik dengan tawaran asuransi kesehatan yang ditawarkan pemerintah pusat melalui BPJS. Alhasil, Selasa (7/1) pagi, dirinya mendatangi kantor BPJS yang terletak di Jalan Dr Moewardi Sukoharjo.
Dirinya meminta keterangan dari pihak BPJS melalui buku panduan. Hanya saja, hanya mendapatkan jawaban jika bukunya belum di-drop oleh pemerintah pusat. Namun, setelah mendapatkan penjelasan mengenai premi BPJS baik kelas I, II dan III, dirinya yang saban hari menjadi pedagang kelontong memilih untuk mendaftar BPJS kelas I dengan membayar premi Rp 59.500/ bulan. “Saya kira itu untuk satu KK tapi ternyata per orang. Padahal, keluarga saya ada istri dan dua orang anak. Kalau preminya per orang untuk kelas tiga saja saya juga tidak kuat. Alhasil, saya tidak jadi mendaftar,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Dia menilai BPJS masih membingungkan rakyat. “Oleh karena itu, Pemkab masih menjalankan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” ujar dia.
Ditemui terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Samrodin menilai program tersebut terkesan dipaksakan. Dia mempertanyakan kenapa BPJS harus dilaksanakan mulai 1 Januari lalu. Padahal, jika melihat persiapan yang dilakukan pemerintah pusat sangat minim. Dia mencontohkan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) BPJS belum turun pada Desember 2013. 
Sebelumnya, Kepala Operasional BPJS Sukoharjo, Maya Dewayani mengatakan BPJS akan meng-cover pembiayaan bagi warga yang membayar premi tiap bulannya. Pihaknya menawarkan tiga pilihan layanan yakni kelas III diwajibkan membayar premi Rp 25.500/ bulan, kelas II Rp 42.500/ bulan serta kelas I sebesar Rp 59.500/ bulan. Murniati. sumber: joglosemar.co

0 komentar:

Posting Komentar