Lurah

 Dalam pasal 3 di sebutkan bahwa :

1)      Pemerintah Kelurahan Kartasura dipimpin oleh seorang Lurah yang mempunyai tugas pokok    menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2)      Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelurahan mempunyai fungsi :
a.       Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan.
b.      Pemberdayaan masyarakat.
c.       Pelayanan masyarakat.
d.      Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
e.       Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
f.       Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
3)      Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Lurah mempunyai tugas :
a.      Merumuskan kebijakan Bupati di bidang pemerintahan kelurahan berdasarkan wewenang yang di berikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Menyusun program kegiatan kelurahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Mengkoordinasikan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan social, ketentraman, ketertiban, pembinaan kehidupan masyarakat dan pelayanan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Melaksanakan sebagian tugas Bupati di kelurahan dalam bentuk pelimpahan kewenangan pemerintahan dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
f.       Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk legalisasi surat-surat yang diperlukan warga dan pelayanan di bidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.      Membantu meningkatkan perolehan sumber-sumber pendapatan asli daerah untuk pembangunan.
h.      Menyusun usulan-usulan dan masukan untuk disusulkan kepemerintaha kecamatan dan sebagai bahan penyusunan program pembangunan di kelurahan.
i.        Mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap warga masyarakat dan lembaga kemaasyarakatan dalam upaya memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kemandirian warga sehingga tercipta kehidupan yang aman, tentram, tertib dan sejahtera.
j.        Memberikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan yang diperlukan warga masyarakat dan pelayanan di bidang pertanahan.
k.      Menetapkan keputusan, instruksi, surat edaran dan naskah dinas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum di kelurahan.
l.        Menginventarisasi dan memecahkan permasalahan yang muncul baik masalah pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan agar terwujud rasa aman dan tentram bagi masyarakat.
m.    Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operaasional di bidang pemerintahan kelurahan.
n.      Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.
o.      Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
p.      Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
q.      Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar