Dalam pasal 3 di sebutkan bahwa :
1)
Pemerintah
Kelurahan Kartasura dipimpin oleh seorang Lurah yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2)
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelurahan mempunyai
fungsi :
a.
Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan.
b.
Pemberdayaan
masyarakat.
c.
Pelayanan
masyarakat.
d.
Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum.
e.
Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
f.
Pembinaan
lembaga kemasyarakatan.
3)
Untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) Lurah mempunyai tugas :
a. Merumuskan
kebijakan Bupati di bidang pemerintahan kelurahan berdasarkan wewenang yang di
berikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Menyusun program
kegiatan kelurahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Mengkoordinasikan
kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan social,
ketentraman, ketertiban, pembinaan kehidupan masyarakat dan pelayanan umum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Menjabarkan
perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e.
Melaksanakan
sebagian tugas Bupati di kelurahan dalam bentuk pelimpahan kewenangan
pemerintahan dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan tugas dan pelayanan
kepada masyarakat.
f.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk legalisasi surat-surat yang diperlukan
warga dan pelayanan di bidang pertanahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
g.
Membantu
meningkatkan perolehan sumber-sumber pendapatan asli daerah untuk pembangunan.
h.
Menyusun
usulan-usulan dan masukan untuk disusulkan kepemerintaha kecamatan dan sebagai
bahan penyusunan program pembangunan di kelurahan.
i.
Mengadakan
pembinaan dan penyuluhan terhadap warga masyarakat dan lembaga kemaasyarakatan
dalam upaya memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kemandirian warga
sehingga tercipta kehidupan yang aman, tentram, tertib dan sejahtera.
j.
Memberikan
pelayanan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan
yang diperlukan warga masyarakat dan pelayanan di bidang pertanahan.
k.
Menetapkan
keputusan, instruksi, surat edaran dan naskah dinas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan umum di kelurahan.
l.
Menginventarisasi
dan memecahkan permasalahan yang muncul baik masalah pemerintahan, pembangunan
maupun kemasyarakatan agar terwujud rasa aman dan tentram bagi masyarakat.
m.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan operaasional di bidang pemerintahan kelurahan.
n.
Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.
o.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
p.
Menyampaikan
saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran
pelaksanaan tugas.
q.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar