Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial


Dalam pasal 6 di sebutkan:
(1)   Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagaimana tugas Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, mengoordinasikan, pembinaan, pengendalian kegiatan dibidang pembangunan, perekonomian, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga, memelihara dan menyediakan sarana dan prasarana fasilitas umum, lingkungan hidup serta kesejahteraan social.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai tugas :
a.       Menyusun program kegiatan Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan social berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.
d.      Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris dan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar di peroleh hasil kerja yang optimal.
e.       Menyiapkan bahan untuk menyusun naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
f.       Menyiapkan bahan untuk menyusun rencana pembinaan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian, pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum serta lingkungan hidup sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.      Menyiapkan bahan untuk menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
h.      Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya.
i.        Membantu pelaksanaan pembinaan kegiatan lembaga kemasyarakatan seperti kegiatan pemberdayaan kejahteraan keluarga, karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j.        Menyiapkan bahan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan bantuan social, kepemudaan, peranan wanita, olahraga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah kelurahan dan melaporkan hasilnya kepada atasan.
k.      Menyiapkan bahan untuk menyusun peningkatan kualitas sumber daya perangkat kelurahan, lembaga kelurahan, pemberian bantuan social serta program pengentasan kemiskinan sesuai dengan kewenangannya untuk kesejahteraan dan peningkatan sumber daya aparat keluraha/masyarakat.
l.        Melaksanakan kegiatan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat.
m.    Membantu pembinaan, koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara sarana dan prasarana umum di lingkungan kelurahan.
n.      Menyiapkan bahan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan.
o.      Menyiapkan bahan untuk melaksanakan administrasi perekonomian dan pembangunan guna mendukung tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan.
p.      Menyiapkan bahan untuk membuat laporan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian, produksi, lingkungan hidup dan kesejahteraan social yang ada di wilayah kelurahan.
q.      Menyiapkan bahan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pembangunan dan kesejahteraan sosial.
r.        Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.
s.       Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
t.        Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
u.      Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai denga perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar