Dalam pasal 6 di sebutkan:
(1)
Seksi
Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagaimana tugas Lurah dalam menyiapkan
bahan perumusan kebijakan, perencanaan, mengoordinasikan, pembinaan,
pengendalian kegiatan dibidang pembangunan, perekonomian, pemberdayaan
masyarakat, serta menjaga, memelihara dan menyediakan sarana dan prasarana
fasilitas umum, lingkungan hidup serta kesejahteraan social.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
mempunyai tugas :
a.
Menyusun program
kegiatan Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan social berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Menjabarkan
perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Membagi tugas
kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk
guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.
d.
Melaksanakan
koordinasi dengan sekretaris dan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Kelurahan
untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar di
peroleh hasil kerja yang optimal.
e.
Menyiapkan bahan
untuk menyusun naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
f.
Menyiapkan bahan
untuk menyusun rencana pembinaan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, perekonomian, pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum
serta lingkungan hidup sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
g.
Menyiapkan bahan
untuk menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan dalam bidang keagamaan,
kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
h.
Membantu
mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan
bencana lainnya.
i.
Membantu
pelaksanaan pembinaan kegiatan lembaga kemasyarakatan seperti kegiatan
pemberdayaan kejahteraan keluarga, karang taruna, pramuka dan organisasi
kemasyarakatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j.
Menyiapkan bahan
untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan bantuan social,
kepemudaan, peranan wanita, olahraga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan
kesejahteraan masyarakat di wilayah kelurahan dan melaporkan hasilnya kepada
atasan.
k.
Menyiapkan bahan
untuk menyusun peningkatan kualitas sumber daya perangkat kelurahan, lembaga
kelurahan, pemberian bantuan social serta program pengentasan kemiskinan sesuai
dengan kewenangannya untuk kesejahteraan dan peningkatan sumber daya aparat
keluraha/masyarakat.
l.
Melaksanakan
kegiatan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat
dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat.
m.
Membantu
pembinaan, koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara
sarana dan prasarana umum di lingkungan kelurahan.
n.
Menyiapkan bahan
untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan
pembangunan.
o.
Menyiapkan bahan
untuk melaksanakan administrasi perekonomian dan pembangunan guna mendukung
tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan.
p.
Menyiapkan bahan
untuk membuat laporan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat,
perekonomian, produksi, lingkungan hidup dan kesejahteraan social yang ada di
wilayah kelurahan.
q.
Menyiapkan bahan
untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pembangunan dan
kesejahteraan sosial.
r.
Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.
s.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
t.
Menyampaikan
saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran
pelaksanaan tugas.
u.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai denga perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar