Dalam Pasal 4 di sebutkan bahwa :
1.)
Sekretariat
Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan,
perencanaan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan dibidang
administrasi, kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, urusan umum,
kepegawaian, dan keuangan.
2.)
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris
Kelurahan mempunyai tugas:
a.
Menyusun program
kegiatan secretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Menjabarkan
perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Membagi tugas
kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk
guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.
d.
Melaksanakan
koordinasi dengan seluruh Kepala Seksi di lingkungan kelurahan untuk
mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh
hasil kerja yang optimal.
e.
Menyiapkan
konsep keputusan, instruksi, petunjuk, pelaksanaan dan kebijakan lurah dalam
rangka tindak lanjut tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
f.
Menyiapkan
rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan
seksi-seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kelurahan.
g.
Melaksanakan
administrasi umum,rumah tangga, kepegawaian dan keuangan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.
Melaksanakan
pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,
kearsipan, perpustakaan, pelengkapan rumah tangga sesuai ketentuan yang
berlaku.
i.
Menyusun konsep
laporan kegiatan lurah, laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan
kelurahan dan laporan-laporan yang lain.
j.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan operasional Sekretariat Kelurahan.
k.
Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan
secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku.
l.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
m.
Menyampaikan
saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran
pelaksanaan tugas.
n.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai denga
perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar