Sekretariat Kelurahan


Dalam Pasal 4 di sebutkan bahwa :
1.)    Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan dibidang administrasi, kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, urusan umum, kepegawaian, dan keuangan.
2.)    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas:
a.       Menyusun program kegiatan secretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.
d.      Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Seksi di lingkungan kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
e.       Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk, pelaksanaan dan kebijakan lurah dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
f.       Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan seksi-seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kelurahan.
g.      Melaksanakan administrasi umum,rumah tangga, kepegawaian dan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.      Melaksanakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, pelengkapan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku.
i.        Menyusun konsep laporan kegiatan lurah, laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan laporan-laporan yang lain.
j.        Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional Sekretariat Kelurahan.
k.      Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku.
l.        Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
m.    Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
n.      Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai denga  perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar