Sesuai dengan pasal 8 seksi pelayanan umum bahwa :
(1)
Seksi Pelayanan
Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan,
mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang administrasi dan
pelayanan umum.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi
mempunyai tugas :
a.
Menyusun program
kegiatan seksi pelayanan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Menjabarkan
perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Membagi tugas
kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan adan petunjuk
guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.
d.
Melaksanakan
koordinasi dengan sekretaris dan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Kelurahan
untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar
diperoleh hasil kerja yang optimal.
e.
Menyiapkan
konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain
yang berkaitan dengan tugas Lurah dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas di
bidang pelayanan umum yang meliputi keagrarian,pelayanan
perizinan,kependudukan, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nikah, talak ,
cerai dan rujuk.
f.
Membantu
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pelayanan umum.
g.
Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.
h.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
i.
Menyampaikan
saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran
pelaksanaan tugas.
j.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar