Seksi Pelayanan Umum


Sesuai dengan pasal 8 seksi pelayanan umum bahwa :
(1)   Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang administrasi dan pelayanan umum.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi mempunyai tugas :
a.       Menyusun program kegiatan seksi pelayanan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan adan petunjuk guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.
d.      Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris dan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
e.       Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas Lurah dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas di bidang pelayanan umum yang meliputi keagrarian,pelayanan perizinan,kependudukan, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nikah, talak , cerai dan rujuk.
f.       Membantu mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pelayanan umum.
g.      Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.
h.      Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
i.        Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
j.        Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar