Sesuai dengan pasal 7 bahwa :
(1)
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban dimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan
kebijakan mengoordinasikan, pembinaan, pengendalian ketentraman dan ketertiban
masyarakat serta membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi perlindungan
masyarakat.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi
mempunyai tugas :
a.
Menyusun program
kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Menjabarkan
perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Membagi tugas
kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk
guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.
d.
Melaksanakan
koordinasi dengan sekretaris dan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Kelurahan
untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar
diperoleh hasil kerja yang optimal.
e.
Menyiapkan bahan
keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang
berkaitan dengan tugas lurah dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas di bidang
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
f.
Membantu dalam
melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui sistem
keamanan lingkungan agar tercipta rasa aman dan tentram.
g.
Membantu dalam
melaksanakan pelayanan masyarakat dibidang ketentraman, ketertiban dan
perlindungan masyarakat.
h.
Membantu
pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta
melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya.
i.
Membantu
memfasilitasi terhadap penyelesaian perselisihan/ persengketaan antar warga
secara kekekeluargaan sehingga tercipta kerukunan warga.
j.
Membantu dalam
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang ketentraman dan
ketertiban.
k.
Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelakasanaan tugas bawahan.
l.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
m.
Menyampaikan
saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran
pelaksanaan tugas.
n.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan
perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar