Seksi Ketentraman dan Ketertiban



Sesuai dengan pasal 7 bahwa :
(1)   Seksi Ketentraman dan Ketertiban dimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan mengoordinasikan, pembinaan, pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi perlindungan masyarakat.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi mempunyai tugas :
a.       Menyusun program kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.
d.      Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris dan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
e.       Menyiapkan bahan keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas lurah dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
f.       Membantu dalam melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui sistem keamanan lingkungan agar tercipta rasa aman dan tentram.
g.      Membantu dalam melaksanakan pelayanan masyarakat dibidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
h.      Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya.
i.        Membantu memfasilitasi terhadap penyelesaian perselisihan/ persengketaan antar warga secara kekekeluargaan sehingga tercipta kerukunan warga.
j.        Membantu dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang ketentraman dan ketertiban.
k.      Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelakasanaan tugas bawahan.
l.        Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
m.    Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
n.      Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan  perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar