Didalam pasal 5 disebutkan bahwa :
1)
Seksi
Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan,
perencanaan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang
administrasi pemerintahan umum, administrasi kependudukan, pertanahan, dan
membantu pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pemilihan umum.
2)
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi
mempunyai tugas:
a. Menyusun program
kegiatan Seksi Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Menjabarkan
perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Membagi tugas
kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk
guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.
d.
Melaksanakan
koordinasi dengan Sekretaris dan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Kelurahan
untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar
diperoleh hasil kerja yang optimal.
e.
Menyiapkan
konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain
yang berkaitan dengan tugas Lurah dibidang pemerintahan.
f.
Mengumpulkan,
mengolah, mengevaluasi data bidang pemerintahan.
g.
Menyiapkan bahan
untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta membatu tugas-tugas
dibidang pemungutan pajak bumi dan bangunan dan bidang pertanahan sesuai dengan
peraturan yang berlaku agar mendapatkan hasil yang optimal.
h. Mengumpulkan
bahan untuk pembinaan serta menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang
ada di masyarakat agar dapat diketahui upaya penyelesaiannya.
i. Menyiapkan bahan
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan kartu tanda
penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, mutasi penduduk dan administrasi
bidang pemerintahan yang lain.
j. Menyiapkan bahan
untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pemerintahan.
k. Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.
l. Membuat laporan
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
m. Menyampaikan
saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran
pelaksanaan tugas.
n. Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar