Seksi Pemerintahan



Didalam pasal 5 disebutkan bahwa :
1)      Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang administrasi pemerintahan umum, administrasi kependudukan, pertanahan, dan membantu pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pemilihan umum.
2)      Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi mempunyai tugas:
a.   Menyusun program kegiatan Seksi Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.  Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.
d.      Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
e.       Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas Lurah dibidang pemerintahan.
f.       Mengumpulkan, mengolah, mengevaluasi data bidang pemerintahan.
g.      Menyiapkan bahan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta membatu tugas-tugas dibidang pemungutan pajak bumi dan bangunan dan bidang pertanahan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar mendapatkan hasil yang optimal.
h.    Mengumpulkan bahan untuk pembinaan serta menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat agar dapat diketahui upaya penyelesaiannya.
i.    Menyiapkan bahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, mutasi penduduk dan administrasi bidang pemerintahan yang lain.
j.     Menyiapkan bahan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pemerintahan.
k.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.
l.       Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
m.   Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
n.     Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar