e-KTP
Kartu
Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik
dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara
komputerisasi.Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam
NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya
terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan
berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348
kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105
juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta
penduduk sudah memiliki e-KTP.
KONSEP
Secara
sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut
situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang
memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan
nasional.
LATAR BELAKANG
Program
e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional
di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu
KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun
data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang
penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan
manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
· Menghindari pajak
· Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
· Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
· Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
· Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh
karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik
(e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu
sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu
Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
DASAR HUKUM
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan
berlaku seumur hidup".
Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan
Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:[4]
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
Rekaman
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda
tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
Pengambilan
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan
ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing
yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
Rekaman
sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan
kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
FUNGSI DAN FORMAT e-KTP
Fungsi e-KTP
· Sebagai identitas jati diri
·
Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal
untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
· Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
· Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Format e-KTP
Struktur
e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan
dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan
transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya
yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang
akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah
KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk
menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup
banyak, diantaranya:
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
Pick
and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu Implanter, yaitu
pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
Printing,yaitu pencetakan kartu
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP
dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext,
filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar
ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip
sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable
Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk
KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu
kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN E-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan
pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP,
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia
memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan
India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas
elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman
sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data
perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk
pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification
Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan
program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan.
Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan
e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan
chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
· Identitas jati diri tunggal
· Tidak dapat dipalsukan
· Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain
itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh
jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip
hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih
sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan
sebagai berikut:[8][7]
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam
pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan.
Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak
tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus
tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi
dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya
tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa
bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda
tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak
punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus
meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
untuk meyakinkan bank.
SYARAT DAN PROSEDUR PENGURUSAN E-KTP
Syarat
1. Berusia 17 tahun
2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
3.
Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah
mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan)
ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
PROSEDUR
1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggila
2. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
3. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
7. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
8.
Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan
yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman
foto,tanda tangan dan sidik jari
9. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik